Satuan Perlindungan Masyarakat
Anggota
Arnusi, Engkos Kosasih, Atang Sutiana, Anang Priatna, Suhidin, Ahyano
Fungsi
Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa
Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
Membantu upaya pertahanan negara;
Membantu pengamanan objek vital;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.