Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD Desa Cikondang

Kepengurusan

JabatanPengurus
KETUADODO RUKANDA M.Pd.,M.Si
WAKIL KETUAUCUP
SEKRETARISLIA MULYASARI
ANGGOTAMADI, ALPUDIN

Fungsi

  • Menggali, Menampung, Mengelola, dan Menyalurkan aspirasi masyarakat;

  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;

  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;

  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.